DKPP Memberhentikan dua Penyelenggara Pemilu dari Jabatan Ketua

JAKARTA, Harnasnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu dari jabatan ketua dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua majelis Alfitra Salamm, di Jakarta, Rabu, mengatakan agenda sidang kali ini pembacaan putusan terhadap 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata, dan Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti. Keduanya juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Batam kepada teradu I Herrigen Agusti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Batam sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm, dilansir dari antara.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris KPU Kota Batam AC Herlambang. Keduanya berkedudukan sebagai teradu i dan teradu II dalam perkara ini.

Teradu I merupakan penanggung jawab tim pengamanan pencetakan dan pengamanan surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2020. Sedangkan teradu II bertindak sebagai ketua tim pengelola logistik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.