DPD RI Tawarkan Proposal Perbaikan Konstitusi untuk Pastikan Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat

 

JAKARTA, Harnasnews – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD RI sudah seharusnya memiliki proposal atau usulan perbaikan Konstitusi yang mampu memperkuat kedaulatan dan kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam pertemuan Pimpinan dan Anggota DPD RI dalam rangka Sosialisasi Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPD RI dan MPR RI, di Jakarta, Rabu (12/7/2023) malam.

 

 

Pertemuan dihadiri LaNyalla dan ketiga Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin serta puluhan anggota DPD RI. Hadir juga Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Amostian, Togar M Nero dan Sefdin Syaifudin. Tampak pula Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajarannya.

Menurut LaNyalla, kesadaran untuk melakukan koreksi Konstitusi hasil Amandemen 1999 hingga 2002, sudah mulai dibicarakan di berbagai tataran. Baik di tataran elemen masyarakat, maupun di lembaga negara. Bahkan MPR RI telah menugaskan Kelompok Kajian di MPR untuk mulai menyusun proposal kenegaraan sebagai bagian dari upaya perbaikan Konstitusi.

“Karena itu, kita di DPD RI sudah seharusnya juga memiliki satu proposal untuk kita tawarkan sebagai sumbangsih konkret kepada bangsa dan negara ini dalam upaya memperbaiki masa depan bangsa dan negara,” paparnya

Dijelaskannya, selama 25 tahun terakhir terbukti bangsa ini semakin memberikan tempat yang leluasa kepada Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk menyatu dalam kekuasaan. Sehingga kedaulatan rakyat semakin tidak tersalurkan secara utuh dan kemakmuran ratusan juta rakyat semakin sulit untuk diwujudkan.

“Tentu proposal tersebut harus mewakili kepentingan anggota DPD RI sebagai peserta Pemilu legislatif dari unsur Perseorangan. Karena kita seharusnya memiliki peran yang sama dan sejajar dengan Peserta Pemilu Legislatif dari unsur anggota Partai Politik. Sebab sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat,” tukas dia lagi.

Dan tentu, lanjut LaNyalla, proposal tersebut tetap mengutamakan idealisme DPD RI sebagai legacy bagi Indonesia, dengan cara memastikan agar kedaulatan dan kemakmuran rakyat dapat dicapai secara lebih terukur dalam perbaikan Konstitusi.

“Karena Amandemen tahun 1999 hingga 2002 sudah kebablasan, dan terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Maka hanya ada satu jalan untuk memperbaiki, yaitu kita kembalikan ke sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa yang terdapat di naskah UUD tanggal 18 Agustus 1945, untuk kemudian secara bersamaan disempurnakan dengan Teknik Adendum,” tuturnya.

LaNyalla meyakinkan bahwa perjuangan DPD RI harus dilakukan untuk rakyat. Sehingga para anggota DPD RI tidak perlu ragu-ragu dalam melangkah.

“Kita harus berani melakukan sesuatu. Apalagi tujuannya adalah untuk rakyat. Kita harus yakin, karena kalau kita ragu-ragu, pasti kita tidak akan berhasil,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.