JAKARTA, Harnasnews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh penyidik pada 5 Juli 2023,” kata Ketut di Jakarta, Kamis.

ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.

Ketut menjelaskan SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Ketut.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.

Untuk saksi ahli bahasa telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/7), dan hari ini tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi.