DPP LPKAN Indonesia Minta Ketegasan APH Untuk Penjarakan Semua Para Koruptor Dan Miskinkan

JAKARTA, Ketua umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R Mohammad Ali menyampaikan, bahwa LPKAN INDONESIA mendukung setiap langkah atau proses hukum yang dilakukan oleh seluruh Aparat penegak hukum (APH) baik itu yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK itu sendiri di wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal memproses kejahatan tindak pidana korupsi baik itu penggunaan dana hibah, APBD dan APBN seperti di beberapa propinsi, contohnya di Jawa Timur untuk diusut setuntas tuntasnya siapapun yang terlibat dalam permainan itu.

“Penjarakan semua para koruptor dan bila terbukti benar maka jangan segan segan untuk dimiskinkan sebagai pelajaran bagi yang lain”, kata Ali.

Lanjut Ali, hibah atau ijon adalah program yang sudah lama bertahun tahun dilaksanakan, LPKAN INDONESIA mengapresiasi kinerja KPK dan seluruh APH.

Kedepan LPKAN Indonesia mengharapkan kepada seluruh institusi APH perlu memiliki sebuah konsep dan metode pencegahan korupsi yang lebih matang dan lebih maksimal, sistematis serta terstruktur untuk lebih awal mampu mengindetifikasi semua program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga mampu menangkal sejak dini kasus penyimpangan keuangan negara yang berdampak kepada korupsi itu sendiri.

Hal tersebut dikatakan Ali menyikapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin menyita perhatian publik dan sederetan kasus korupsi yang sedang banyak ditangani oleh institusi APH.

Ali menambahkan, penegakkan hukum yang hanya berfokus dan mengandalkan OTT dinilai tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya hanya menimbulkan persoalan lain. Di antaranya menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.