JAKARTA, Harnasnews.com  – Komisi VIII DPR RI menegaskan akan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) jika tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock tentang nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jika kita belum menemukan titik temu tentang kelembagaan BNPB, kami terus terang sudah mewacanakan di internal, jika terus deadlock kami akan drop UU dan kita cari masih ada banyak UU Lanjut Usia, UU Yatim Piatu, UU Zakat dan Wakaf yang menjadi perhatian kita,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD komite II, politikus Partai Golkar tersebut menyebut alasan pemerintah tidak menyebutkan nomenklatur BNPB, karena terlalu teknis atau karena fleksibilitasnya.

Dilansir dari antara, Ace menjelaskan dalam UU lainnya banyak disebutkan nomenklatur badan khusus dan secara eksplisit. Menurutnya, soal penanggulangan bencana merupakan turunan dari konstitusi dan tujuan bernegara, sehingga harus terdapat pencantuman nomenklatur badan khusus.

Selain itu, Komisi VIII menegaskan ingin mempertahankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam RUU PB, karena kelembagaan penanggulangan bencana memiliki fungsi koordinasi. Menurutnya hanya satuan kerja daerah dalam bentuk badan yang bisa melakukan fungsi koordinasi.