JAKARTA, Harnasnews – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru, termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.

Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” katanya, dilansir dari antara.

Doli menambahkan Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.