DPR Minta Dirjen PAS Buat Terobosan Selesaikan “Overcrowded”

Hal itu terutama yang diperuntukkan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, serta pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) untuk penambahan kapasitas hunian.

“Ini terkait dengan permintaan Dirjen PAS untuk melepas yang diblokir itu, yang blokir Bu Sri Mulyani. Nanti kami teken lewat pimpinan dan anggota Banggar, ya, setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang memimpin jalannya RDP.

Sebelumnya, saat pemaparan, Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tingkat kelebihan populasi di lapas dan rutan mencapai 92 persen.

Ia menjelaskan bahwa lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.

Untuk itu, dia menyebut Ditjen PAS Kemenkumham telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan overcrowded di lapas dan rutan.

“Pembentukan regulasi meliputi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Asimilasi Rumah, ini sangat banyak mengurangi isi overcrowded yang di dalam lapas,” kata Reynhard, dikabarkan dari antara.

Selain Permenkumham 32/2020 itu, Ditjen HAM juga telah melakukan upaya pembentukan Permenkumham 7/2022 tentang Pemberian Hak-Hak Narapidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dari capaian tersebut, disusun rencana jangka pendek, menengah, panjang terhadap penataan regulasi Ditjen PAS,” kata Reynhard. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.