DPR Minta Pemerintah Perketat Impor Baja

Lebih lanjut dia menyampaikan ada dua area kebijakan yang dibutuhkan dalam meningkatkan daya saing industri besi dan baja nasional yaitu kebijakan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun trade remedies.

Peningkatan efektivitas penerapan SNI wajib, percepatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Colled Rolled Coil (CRC), Cold Rolled SheetHot Rolled Coil, BjLAS, Cold Rolled Stainless Steel, maupun perpanjangan safeguard untuk I dan H section.

Silmy mengatakan volume impor baja pada tahun 2020 masih cukup tinggi, yaitu sebesar 4,77 juta ton. Hingga semester I 2021, volume impor baja mencapai 3,05 juta ton, mengalami kenaikan sebesar 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Budi Susanto pun menyatakan dukungannya kepada industri baja nasional yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Dia menyampaikan bahwa industri baja merupakan bisnis strategis dan prioritas yang perlu didukung dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan industri baja nasional.

“Aktivitas perekonomian yang semakin pulih akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan secara keseluruhan akan memperbaiki kondisi Indonesia pasca pandemi ini,” pungkas Budi.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.