DPR Nilai Mikro Lockdown Diperlukan untuk Cegah Omicron Meluas

Melki mendorong perlu adanya kerjasama dan gotong royong antara pemerintah dengan swasta untuk mencegah menyebarnya varian Omicron.

“Dalam rangka untuk memastikan kehidupan di daerah tertentu bisa berjalan tentu perlu dukungan pemerintah dan satgas tentunya dari pihak swasta yang ada di lokasi harus gotong royong dalam mengendalikan mencegah varian tersebut,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebutkan mikro ‘lockdown’ bisa diterapkan daerah jika menemukan penularan Covid-19 ketika periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tito mengatakan, sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya yakni dalam aturan PPKM mikro.

“Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu,” kata Tito di Jakarta, Senin (27/12).(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.