BATAM, Harnasnews.com – DPR RI mengumpulkan masukan untuk pembahasan RUU Landas kontinen dari pemangku kebijakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang wilayah lautnya berbatasan dengan empat negara tetangga.

“Tim Pansus DPR RI untuk RUU Landas Kontinen melakukan kunjungan kerja ke Kepri. Kami ingin menyampaikan terkait RUU Landas Kontinen yang akan dibahas di DPR RI. Kami ingin meminta masukan dari berbagai pihak, utamanya daerah-daerah yang memiliki perbatasan dengan negara lain atau pun dengan laut lepas,” kata Ketua Tim Pansus RUU Landas Kontinen Taufik Basari di Batam, Senin.

Dikabarkan dari antara, menurut dia, RUU itu sangat penting untuk diundangkan, karena UU yang ada sekarang disusun pada 1973 sebelum adanya UNCLOS yang dikeluarkan pada 1982.

Ia menyampaikan pihaknya membutuhkan pembahasan mengenai hal dan potensi yang bisa digali di landas kontinen sehingga Indonesia dapat memanfaatkannya.

Konvensi hukum laut (UNCLOS 1982) sudah diratifikasi, namun di dalamnya belum memuat aturan mengenai eksplorasi dan eksploitasi, kerja sama dan koordinasi antarlembaga yang bisa dibangun. Padahal itu dibutuhkan agar Indonesia bisa memanfaatkan landas kontinen secara optimum.

Menurut dia, apabila RUU itu sudah diundangkan, maka Kepri adalah satu provinsi yang paling banyak mendapatkan manfaatnya.