DPRD Bogor Bahas Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.

“Sebagaimana kita ketahui, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor. Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah sehingga perlu membentuk peraturan daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular,” ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan, kemudian dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 diperlukan, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Bogor.

“Adapun Perda pengelolaan keuangan daerah dibentuk sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Iwan.

Ia melanjutkan, sehingga Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.