DPW Perkahpi NTB Gelar Seminar Perdana di KSB

TALIWANG,Harnasnews.com  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (Perkahpi), NTB menggelar seminar perdana. Seminar perdana tersebut dimulai dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Acara seminar yang digelar perkahpi tersebut mendapatkan apresiasi dari para Kepala Desa dan Ketua BPD se- Kabupaten Sumbawa Barat.

Hal ini dapat terlihat dari jumlah peserta yang hadir sejumlah 70 orang. Acara Seminar bertajuk “Pedoman dan Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa”.

Sedangkan yang pemateri pada seminar tersebut yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumbawa Barat. Rizki Syahputra, SIP Kabid Pemerintahan Desa dengan materi Optimalisasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa,

sedangkan Materi Kedua disi oleh Muhammad Erry Satriyawan, SH, CPCLE selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW PERKAHPI NTB) dengan materi ‘Pedoman dan Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa’ yang mengupas tuntas tentang Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantara menjelaskan Tugas Kepala Desa, Kaur/kasi, TPK, Masyarakat dan Penyedia dalam proses pengadaan barang/jasa di Desa.

Ia juga menjelaskan proses pengadaan melalui swakelola dan melalui penyedia yang dimulai dari Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Palaksanaan Pengadaan hingga Pelaporan dan Serah Terima.

Ketua DPW Perkahpi NTB yang juga Direktur Law Firm Telusula Indonesia dalam sambutannya mengatakan bahwa banyak persoalan hukum yang terjadi di pengadaan barang/jasa di desa tentu tidak hanya didasari niatan semata.

“Tidak sedikit yang terjerumus disebabkan ketidakpamahan dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), terhadap pemahaman aturan dan hukum,”ungkapnya, (30/1/2020)

Lanjut Erik, karenanya ia berharap agar Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dapat segera mengeluarkan Peraturan Bupati Sebagai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana yg di amanahkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

“Hal ini sangat penting guna menghindari potensi kesalahan adminstrasi dalam proses pengadaan barang/jasa di desa,”tandasnya.

Erik mencontohkan peraturan LKPP, ini belum mengatur batasan nilai pengadaan.

” Sebagai salah satu contoh Peraturan LKPP ini belum mengatur batasan nilai Pengadaan melalui Penyedia baik nilai Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran dan Lelang,”tambahnya.

Dikatakannya, bahwa dalam proses seminar ini beberapa kades yang mendapat kesempatan bertanya sekaligus mnyampaikan antusias terhadap kegiatan perkahpi ini, bahkan Andi Subandi selaku Ketua Forum Komuniskasi Kepala Desa Kabupaten Sumbawa Barat dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap kedepan dapat menjalin kerja sama dalam bentuk pendampingan hukum terhadap desa-desa yang ada di KSB. Sehingga, para Kepala Desa dapat terhindar dari kesalahan dan ketakutan dalam mengeksekusi Anggaran karena tentu berbicara pemahaman hukum sangat terbatas terlebih kompleksitas regulasi yg ada.

Dalam penghujung acara seminar, Martadinata, S.HI, M.HI, CPCLE selaku moderator yang juga selaku sekretaris wilayah DPW PERKAHPI NTB menyampaikan kegiatan serupa akan dilakukan di semua kabupaten yg ada di wilayah Nusa Tenggara Barat.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.