
Dua Calon Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu Akan Bertarung Pada Munas 2025
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Berdiri sejak 2019 lalu, Pemuda Batak Bersatu (PBB), menggelar Musyawarah Nasional (Munas) perdananya di yang akan diselenggarakan di Bogor pada 7 Juni mendatang.
Munas untuk Pemilihan Ketua Umum baru ini, telah dibuka tahap penjaringan Bakal Calon sejak 25 Mei dan terakhir pendaftaran ditutup pada hari ini, 3 Juni 2025 untuk penjaringan Bakal Calon Ketua Umum. Ada 27 DPD seluruh Indonesia serta ada 5 DPD Luar Negeri yang berpartisipasi dalam Munas tersebut.
Menurut panitia Munas, Ari Simamora menjelaskan bahwa ada dua Bakal Calon Ketua Umum yang mendaftarkan pada Munas pertama ini, untuk masa jabatan 2025-2030 mendatang yaitu Lambok Sihombing dan Henriko Siagian.
“Hingga saat ini ada dua calon yang mendaftar diri tidak mungkin ada tiga, itu saja ya, nanti untuk lebih jelasnya pada tanggal 7 mei akan kami terangkan,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPP PBB, Jl. Baru Cipendawa, kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Selasa (03/06/25).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses pendaftaran dari salah satu Bakal Calon. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, karena Lambok Sihombing sendiri mendaftarkan diri secara langsung dengan membawa berkas lengkap ke panitia.
Ada beberapa syarat dalam pendaftaran Calon Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu yaitu :
1. Mengisi formulir pendaftaran calon ketua umum
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia
3. Merupakan anggota atau kader Pemuda Batak bersatu dengan keanggotaan minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan satu tanda anggota PBB.
4. Berpendidikan paling rendah tingkat atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir oleh instansi terkait.
5. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kepolisian administrasi dan memberikan fotokopi KTP dan KTA.
9. Pernah menjabat sebagai pengurus di tingkat wilayahnya
10. Memberikan kontribusi untuk menambah biaya pelaksanaan Munas.
Dari semua persyaratan di atas, hanya terlihat Lambok Sihombing yang menyerahkan persyaratan secara langsung kepada panitia Munas. Namun, satu calon atas nama Henriko Siagian hingga penutupan pendaftaran yaitu tanggal 3 Juni 2025 hingga pukul 23:59 wib tidak nampak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari calon lainnya serta para kader, mengenai dimana Henriko Siagian mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua Umum. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab panitia yang langsung beranjak meninggalkan lokasi pendaftaran tanpa memberikan keterangan kepada awak media.(Mam)