Dua DPO Pelaku Penipuan Antar Provinsi Akhirnya Mendekam Di Bui

” Awal mula kejadiannya korban dengan kedua pelaku bertemu di TKP , kemudian saling berkenalan dan bertukaran nomer Hend Phone
Kemudian pelaku menawarkan sebuah kerja sama dengan korban,apa bila korban mau mentranfer sejumlah uang ke nomer rekening pelaku,uang tersebut oleh pelaku akan diganti menjadi uang Ringgit Brunai dengan jarak waktu paling cepat satu bulan .

Satu bulan kemudian korban menunggu apa yang di janjikan oleh pelaku, korban berusaha menghubungi nomer Hp pelaku akan tetapi nomer pelaku susah dihubungi dan kalau bisa jawabnya banyak alasan.

Karena merasa dirinya ditipu oleh pelaku, kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Asem Rowo dan laporan korban ditindak lanjuti upaya pengintaian disertai penangkapan terhadap pelaku oleh pihak Polsek Asem Rowo selaku pemangku wilayah .

Pada hari Jum’at t tanggal 1Juli 2018 akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Asem Rowo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut seperti yang kita ungkap hari ini,” Pungkas AKBP Antonius Agus Rahmanto.S.I.K ,Msi .selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di dampingi Kapolsek Asem Rowo Kompol Ahmad Faisol Amir .S.I.K .

Berikut barang bukti yang diamankan :
-satu buah buku tabungan BRI milik pelaku Alihudin.
-satu buah buku tabungan BCA milik Ali Imron
-satu buah ATM BRI
-Satu buah ATM BCA dan satu buah Hp merk Samsung Tipe SMG.
Dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.