Dua DPO Pelaku Penipuan Antar Provinsi Akhirnya Mendekam Di Bui

SURABAYA,Harnasnews.Com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Polsek Asem Rowo Surabaya, gelar Pers rilist  kasus penipuan, Jum’at 13/7/2018.

“Penangkapan  pelaku dan  barang bukti tindak pidana penipuan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24/5/2018 pukul 15.00 wib di Jln Asem Raya Surabaya tepatnya di ATM BRI Alfa Mart Jl Asem Raya Surabaya.

Pelaku tersebut adalah :Alihudin 47 tahun warga Pandeglang Banten Jawa Barat beserta temannya  Ali Imron 37 tahun warga Serang Banten Jawa Barat.

AKBP Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan”,pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 pukul 15.00 wib di ATM BRI Alfa Mart jln Asem Raya Surabaya telah terjadi tindak pidana penipuan .

Leave A Reply

Your email address will not be published.