Dua Eks Staf Menteri Kelautan Didakwa Bantu Edhy Prabowo Terima Suap

Atas permintaan Andreau Misanta, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000,00/ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh Edhy walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL sehingga terkumpul uang di bank garansi sebesar Rp52,319 miliar.

Pada bulan September—November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT ACK dengan biaya sebesar Rp940.404.888,00. Setelah dipotong pajak dan biaya meterai diberikan ke PT PLI sejumlah Rp224.933.400,00 dan PT ACK sejumlah Rp706.001.440,00.

Sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni—November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187,00 yang diterima dari Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lainnya.

Bagian Finance PT ACK bernama Nini membagikan uang secara bertahap pada periode Juli—November 2020 sekali sebulan kepada pemilik saham ACK seolah-olah dividen, yaitu kepada Amri senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar. Amri dan Achmad Bahtiar adalah representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi Surya Atmaja adalah representasi Siswadhi Pranoto Loe.

“Uang yang menjadi bagian Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi Edhy Prabowo yang berasal dari PT ACK dengan total Rp24.625.587.250,00 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa,” kata jaksa, dikutip dari antara.

Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor BBL tersebut, uang untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat, serta memberikan uang ke berbagai pihak, seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dandut, pesilat, dan pihak lainnya.

Selain itu, kata jaksa Ronald, terdakwa II pada tanggal 8 Oktober 2020 di ruang kerjanya, Kantor Kementerian KP, menerima uang sebesar 26.000 dolar AS dari Suharjito, sedangkan Siswadhi Pranoto Loe menerima Rp5.047.074.000,00 dari keuntungan PT ACK dan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan total Rp10.731.932.722,00.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, keenam terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 21 April 2021.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.