Dua LSM Sumbawa Adukan Kasus Pasar Induk Brang Bara ke KPK dan Kejagung

“Apapun pendapat orang kami terima. Dan kami sudah membuktikannya,”cetus Taufan.

Taufan mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK bukan atas dorongan maupun kepentingan orang lain. Tapi yang ia lalukan selaku warga negara yang paham dan tau hukum.

“Kami datang ke sini (Kpk) menggunakan uang pribadi. Tidak ada bantuan dari orang lain. Jadi jangan berprasangka buruk dan kami sudah membuktikan bahwa kami ke KPK dan Kejagung,”katanya.

Selanjutnya Ope juga mengatakan bahwa hari ini (22/1/2018) hal tersebut akan diadukan ke Kejaksaan Agung.

“Pagi ini juga kami akan mengadukan hal tersebut ke Jampidsus,”imbuhnya.‎

Seperti yang telah diberitakan media bahwa pada proses tender dan pelaksanaan proyek pasar induk Brang bara penuh dengan persoalan. Dan hal tersebut muncul bahkan menjadi viral di media sosial (Facebook). Apa lagi sejumlah pihak dan oknum pejabat diduga menerima aliran haram senilai Rp 1,4 Milyar. Bahkan gara-gara hal tersebut Kejaksaan sudah memanggil direktur dan Humas PT. Tiba Papua. (Hermansyah)‎

Leave A Reply

Your email address will not be published.