Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan, Pegawai KPK Sindir Dewas

JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan menilai Dewan Pengawas (Dewas) telah keliru dalam memahami konteks pelaporan terhadap pimpinan KPK. Hotman menilai, kekeliruan itu yang membawa Dewas pada kesimpulan tidak cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

“Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada sebab Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti dari data yang kami sampaikan,” kata Hotman Tambunan di Jakarta, Sabtu (24/7).

Dia mengatakan, Dewas juga cenderung enggan untuk mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Dia menjelaskan, hal itu terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan Dewas hanya menyasar pada tiga dari 24 orang yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

“Dan tiga orang yang diperiksa itu juga tidak menguasai semua hal terkait audan ini. Saya konseptor pengaduan nggak diperiksa Dewas,” kata Hotman lagi.

Dia menyindir bahwa teknik pemeriksaan Dewas agak berbeda dengan Ombudsman, Komnas Ham dan pengadilan. Dia mengatakan, ketiga lembaga tersebut pasti memeriksa, memintai keterangan atau memberikan kesempatan kepada semua pelapor untuk menjelaskan apa yang mereka adukan.

Hotman lantas merinci hasil pemeriksaan Dewas yang tidak sesuai dengan aduan yang disampaikan. Misalnya terkait pasal sisipan dimana Dewas menilai tidak ada pasal yang disisipkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam perkom yang menjadi landasan hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dia menjelaskan, konteks aduan terhadap pimpinan menitikberatkan pada pemaksaan kehendak yang dilakukan Firli Bahuri terkait pasal TWK. Padahal dalam pembahasan rapat harmonisasi tidak ada klausul terkait TWK.

Hotman mengatakan, pasal tentang TWK baru muncul saat rapat harmonisasi terakhir. Dia melanjutkan, saat itu berdasarkan rapat harmonisasi antar instansi sejak Agustus hingga Desember 2020 tidak ada klausul pasal terkait TWK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.