Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan, Pegawai KPK Sindir Dewas

“Tetapi pada saat draft dibawa ke rapat pimpinan pada Januari 2021, Firli Bahuri bersikeras memasukan pasal TWK. Dan dalam rapat-rapat itu keempat pimpinan lain seperti nggak ada usulan tentang TWK itu,” katanya.

Dia mengatakan, kemudian pimpinan menyetujui pasal TWK masuk dalam perkom. Dia menegaskan, penyisipan pasal tersebut membuat rapat harmonisasi yang telah digelar sebelumnya tidak dianggap sama sekali.

Kendati, sambung dia, Dewas menafsirkan lain laporan ini. Dia mengatakan, Dewas berpendapat bahwa Firli Bahuri sendiri yang menambahkan pasal TWK. Artinya, dia melanjutkan, Firli menyisipkan pasal tersebut dalam draft yang sudah disepakati sebelumnya.

“Ya kalau seperti itu maksudnya ya nggak ada cukup bukti dan itu malah bukan etik lagi tapi pelanggaran berat. Jadi ada perbedaan tafsir terhadap temuan kami dengan apa yang dilakukan Dewas,” katanya, dilansir dari republika.

Perbedaan tafsir yang menyebabkan penyimpangan hasil pemeriksaan Dewas juga terjadi dalam aduan yang dilakukan pegawai. Mereka mengadukan enam poin aduan selain pasal sisipan tersebut.

Diantaranya yakni pimpinan dilaporkan lantaran tidak melakukan sosialisasi konsekuensi dari TWK, pelanggaran hak kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan gender.

Pimpinan juga dilaporkan lantaran dugaan penggunaan TWK untuk memberhentikan pegawai tidak memenuhi syarat (TMS). Juga tentang penerbitan Surat Keputusan (SK) nomor 652 tahun 2021 tentang penyerahan tugas dan tanggungjawab pegawai TMS.

Sebelumnya, pada Jumat (23/7) lalu Dewas menilai bahwa pimpinan KPK tidak melanggar etik terkait pelaksanaan TWK. Dewas mengaku telah mendalami setidaknya 42 bukti rekaman dan dokumen hingga memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB dan Kemenkumham.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.