Eksekusi Lahan Di Jalan Kedungmangu, Tindakan Petugas PN Surabaya Dinilai Arogan

Surabaya, Harnasnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan Eksekusi lahan tanah SHM dengan luas 1900 meter, di Jalan Kedungmangu Gang. Masjid Surabaya, pada hari Selasa (26/11/2019), sekitar pukul 08.00 Wib, sampai selesai.

Eksekusi ini dilakukan, Berdasarkan penetapan putusan dari pengadilan, No. 02/EKS/2018/PN.Sby jo. Dan No. 519/Pdt.G/2017/PN.Sby. yang dimenangkan pihak penggugat, H. Lukman Hakim (Pemilik Lahan Tanah).

Hal ini diungkapkan perwakilan warga, Syaful Anwar, menurutnya tindakan Eksekusi ini sudah melanggar hukum, lantaran pihak warga sudah mengajukan banding dan diterima pengadilan, bahkan saat ini proses banding masih berjalan.

Menurutnya, Eksekusi dan pengosongan rumah warga di Jalan Kedungmangu Gang. Masjid Surabaya ini cacat demi hukum, pasalnya pihak penggugat H. Lukman Hakim telah menggugat tiga orang yakni, Najib, Dayat, Mugib (Ketiganya Selaku Tergugat).

Pak Bowo, SH., menyesalkan tindakan Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pengusiran terhadapnya selaku Kuasa Hukum Warga setempat.

Menurutnya, ketika pak Bowo selaku kuasa hukum warga setempat meminta awak media mewawancarainya membuat petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merasa tidak nyaman.

Kemudian, salah satu petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghalang halangi pak Bowo saat akan diwawancarai awak media, lalu patugas meminta pak Bowo menunjukan Surat Kuasa dari warga setempat.

Bahkan salah satu petugas Pengadilan Negeri melontarkan kata-kata agar pak Bowo jangan jadi provokator dan beberapa petugas Pengadilan Negeri menggiringnya dengan maksud berusaha melakukan pengusiran untuk keluar dari area Eksekusi.

Ditambahkannya, Kegiatan Eksekusi ini dihadiri, Bapak Dafi, SH., selaku kuasa hukum penggugat dan Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain itu, Dalam pengamanan Eksekusi turut serta hadir diantaranya, Kepolisian Polda Jatim. Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Jajaran. Koramil Kenjeran. Dinas PU Kota Surabaya beserta 1 Unit Bego dengan peralatan gempur bangunan. Linmas Kota Surabaya dan Kec. Kenjeran. Satpol PP Kota Surabaya dan Kec. Kenjeran. Lurah setempat. Serta Kecamatan Kenjeran. ( Kri )

Leave A Reply

Your email address will not be published.