Etos Indonesia Institute Sesalkan Pernyataan Pejabat Negara Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kemenkop

Iskandar juga menyayangkan pihak-pihak yang ikut mengomentari kasus ini, padahal belum mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Bahkan bertemu korban maupun pelaku saja tidak.

“Ada salah satu pejabat yang sok tau dengan peristiwa ini. Bahkan statement-statmentnya menyudutkan salah satu pihak. Masa pejabat sekelas menteri mengomentari kasus ‘lendir’ begini. Padahal bertemu kedua belah pihak saja belum. Tapi sudah menggiring opini seolah mengetahui. Sehingga penegak hukum merasa tertekan dengan pernyataan pejabat tersebut,” sesal Iskandar.

Dalam kasus ini, kata Iskandar, hukum seperti dibuat dagelan. Padahal SP3 sudah terbit. Tapi lantaran ada tekanan dari pihak lain maka kembali terbit SPDP meski kasus tersebut terjadi pada 2019 silam.

“Saya berpikir hukum kita ini seperti dagelan atau cerita-cerita komik. Sebab sampai hari ini pun saya melihat belum ada kedua belah pihak untuk di konfrontir bersama,” tegasnya.

Terkait dengan wacana pihak kuasa hukum akan membeberkan peristiwa yang sebenarnya dan membuka tabir di balik peristiwa itu, Iskandar, mengaku sangat mendukung, sehingga publik tidak terus beropini.

“Jangan sampai terduga pelaku itu dibunuh karakternya sebagai laki-laki hidung belang. Padahal Perempuan yang hanya memanfaatkan laki-laki dan hanya berorientasi terhadap kepuasan dan materi bisa saja disebut perempuan hidung belang,” jelasnya.

Iskandar menambahkan, dalam kasus ini, polisi juga diminta untuk mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap pelaku. “Jika ada bukti chat maupun permintaan uang, maka harus diungkap dengan terang benderang,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan agar media lebih obyektif dalam memberikan informasi terkait dengan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkop tersebut.

“Karena kasus ini sangat sensitif dan menyangkut masa depan sejumlah orang. Ironis juga dalam kasus ini, hakim juga belum memutuskan kasus ini bersalah atau tidak, tapi begitu dahsyatnya publik menghakimi terduga pelaku lantaran isu yang dibangun tanpa ada informasi yang berimbang dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.