Firli Ingatkan Pentingnya Orkestrasi Dalam Penanganan Perkara

“Jika sistem tidak diperbaiki, celah atau peluang untuk melakukan korupsi tetap ada,” ujar Firli.

Kedua, melalui penerapan strategi penindakan yang bertujuan tidak ada lagi orang melakukan korupsi karena jera.

“Jera bukan hanya karena ancaman hukumannya tinggi, melainkan juga karena dampak sosial dan ekonomi akibat perbuatan korupsi akan dirasakan keluarga dan kerabatnya sehingga orang menjadi takut melakukan korupsi,” tuturnya.

Selanjutnya, adanya pelaksanaan tugas dan fungsi pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi (labuksi) pada rangkaian kegiatan penindakan tindak pidana korupsi untuk mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas keuangan negara.

Ketiga, melalui strategi edukasi atau pendidikan antikorupsi bagi masyarakat dengan membangun kesadaran dan pemahaman sehingga tercipta budaya antikorupsi.

Firli menyebut tiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain agar pemberantasan korupsi bisa berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

“Itulah sebabnya tiga konsep pendekatan ini kami kembangkan. Tidak ada yang dikedepankan, di tengah ataupun di belakang. Semua pendekatan ini dikerjakan secara bersama-sama,” ucapnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.