FKUB Ingatkan Pengembang Grand Wisata Tidak Timbulkan Persoalan Baru

Dalam kesepakatan tersebut, bahwa lahan itu hanya boleh mendidirikan bangunan rumah tinggal, dan tidak bisa didirikan bangunan lain yang fungsinya bukan rumah tinggal.

“Ketentuan tersebut sesuai dengan block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” terangnya melalui siaran pers.

PT PT Putra Alvita Pratama tidak pernah melarang ataupun melakukan hal yang tidak benar terhadap kebebasan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dari agama apapun yang diakui oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, tokoh warga Water Garden sekaligus tergugat, Rahman Kholid menyampaikan, pengembang tidak berhak mengatur dan mengintervensi cara beribadah warga. Apalagi, saat mediasi, mereka melarang azan dikumandangkan dengan pengeras suara, salat Jumat dan pengajian.

“Mereka tidak melarang ibadah secara eksplisit, tetapi mereka mau mengatur cara ibadah kami dan menghalangi pendirian tempat ibadah warga muslim. Padahal, itu sudah menjadi kepentingan umum, karena jarak masjid dari rumah warga cukup jauh,” ucap Rahman.

Dia menjelaskan, PT PAP maupun Sinarmas, seharusnya konsisten dengan PPJB. Pasal 6 (6) perjanjian itu menyebut, sejak serah terima, segala risiko, beban, dan biaya terkait kepemilikan dan/atau penggunaan tanah beralih kepada pembeli.

Sinarmas maupun pengembangnya, juga tidak memiliki alasan yang kuat mengatur peruntukan dan penggunaan tanah, karena sudah menjadi urusan negara. Apalagi, warga sudah mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah seluas 226 meter persegi itu dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah kepada Pemkab Bekasi sesuai aturan yang berlaku.

Atas kondisi ini, warga pun mempertanyakan misi Sinarmas mengatur peribadatan umat hingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Rahman menegaskan, Sinarmas dan pengembang, semestinya fokus membuktikan tuduhan mereka mengenai wanprestasi dan tidak memperuncing konflik dengan warga, apalagi terkait agama.

“Sebagai contoh, saat mereka memakai block plan Cluster Water Garden yang telah disetujui Pemkab Bekasi sebagai salah satu dalih penolakan pembangunan mushola. Padahal, block plan adalah kewajiban Sinarmas saat mereka akan membangun cluster dan tidak ada kaitan dengan permohonan atas bidang tanah yang sudah dibeli dan dilunasi serta diajukan perubahan peruntukan sepanjang sesuai peraturan,” kilahnya. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.