FKUB Ingatkan Pengembang Grand Wisata Tidak Timbulkan Persoalan Baru

BEKASI, Harnasnews.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, berharap kepada pengembang perumahan klaster Grand Wisata, agar tidak memancing amarah umat terkait pendirian mushola.

Sebab, FKUB menilai, apabila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2016. Dalam SKB tersebut, diatur bahwa pendirian rumah ibadah perlu ada rekomendasi dari FKUB.

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu, selain surat permohonan juga harus melampirkan tanda tangan dan KTP pengurus tempat ibadah atau jemaah. Kemudian, perlu juga dilampirkan persetujuan atau tidak keberatan dari warga sekitar atas pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut.

Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Athoilah Mursyid, memastikan Mushola Al-Muhajirin yang didirikan warga Water Garden, telah memenuhi syarat.

“Persyaratan ini untuk semua tempat ibadah, bukan hanya buat mushola atau masjid saja, tapi berlaku untuk semua agama. Untuk warga klaster Water Garden itu, persyaratan-nya sudah sesuai. Sudah ada persetujuan juga dari warga sekitar, bahkan dari yang non muslim juga,” tuturnya.

Menurut dia, terkait gugatan PT Putra Alvita Pratama (PAP) kepada warga lantaran membangun mushola, seharusnya tidak terjadi. Soalnya, lahan yang digunakan untuk mendirikan mushola sudah merupakan milik warga.

“Seharusnya pengembang tidak punya kewenangan untuk melarang. Karena ini kan tanah warga. Paling tidak jangan sampai ada yang keberatan terkait pendirian rumah ibadah,” bebernya.

Athoilah juga mengingatkan, pengembang agar tidak menimbulkan persoalan baru, apalagi soal agama yang dinilai sensitif.

“Jangan sampai ada permasalahan yang berlarut-larut, sehingga alangkah baiknya untuk disudahi. Khawatir nantinya akan menimbulkan konflik sara,” tandasnya.

Sementara itu, Marketing & Public Relation Grand Wisata, Hans Lubis menjelaskan, terkait dengan pendirian dan pembangunan rumah ibadah tersebut, PT PAP hanya menjalankan perjanjian yang sudah disepakati oleh dengan pemilik kavling.

Leave A Reply

Your email address will not be published.