Forkopimda Kabupaten Malang Fungsikan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Nasional

Malang, Harnasnews.com – Polres Malang melaksanakan kegiatan Pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, di Pendopo Kab. Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, pada hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 08.25 Wib, sampai selesai.

Kegiatan ini dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Acara ini dihadiri Bupati Malang diwaliki Sekda Kab. Malang Ir. Wahyu Hidayat. Dandim 0818/Kab. Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.I.K. Ketua DPRD Kab. Malang ( Bpk. Didik Gatot Subroto. Kabag Ops Polres Malang Kompol Anang Trihanata. Pasi Intel Dim 0818 Kapten Inf Didik Hartono. Pasi Ter Dim 0818 Kapten Arh Jumawi. Ka Disnaker Kab. Malang Yoyok. Ka Pelaksana BPBD Kab. Malang Bambang Istiawan.

Disamping itu, kegiatan ini dihadiri Ka Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Malang Wahyu Hidayat. Ka Dinsos Kab. Malang H. Nurhasyim SH, M.Si. Ka Dishub Kab. Malang Drs. Hafi Lutfi. Kasat Pol PP Kab. Malang Nazarudin Hasan. Ka Dinkes Kab. Malang dr. Arbani. Jajaran OPD Pemkab. Malang yg terkait. Jajaran Danramil 0818. Jajaran Kapolsek Polres Malang. Jajaran Kasat Polres Malang. Jajaran Camat Pemkab. Malang.

Dimulai kata sambutan dari Sekda Kab. Malang Dr. Wahyu Hidayat menyampaikan, Pemerintah dengan cepat dalam penanganan Covid-19.

Menurutnya,” Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilaksanakan serentak se-Jawa Timur,” ucap Wahyu.

Masih kata Wahyu, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 menjadi dasar yg tepat dalam penanganan Covid-18 dan kita wajib mendukungnya serta melaksanakannya.

Kemudian dari Sambutan Dandim 0818/ Kab. Malang- Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol menjelaskan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, Yusub juga menyampaikan, Landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan memperkuat dan menjadi dasar hukum dalam mensosialisasikan protokol kesehatan.

Sementara, sangsi diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, jaga jarak, membersihkan tangan dan selalu menjaga kesehatan.

Ia berharap, agar masyarakat dapat mengikuti dan patuh pada aturan protokol kesehatan dalam pendisiplinan, baik untuk perorangan, kelompok, fasilitas umum dan lain-lain.

Yusub menambahkan, Penerapan sangsi aturan membuat efek jera. Guna Membuat dan menjadikan kampung tangguh, perusahaan tangguh, tempat wisata tangguh dan lain-lain.

Selanjutnya, diteruskan sambutan dari Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.I.K, mengucapkan, banyak-banyak terima kasih kepada seluruh rekan-rekan dalam upaya untuk memutus mata rantai virus Covid-19.

Lanjut Hendri menerangkan, ada 686 orang di wilayah Kab. Malang Terkonfirmasi Covid-19, dan bagi yang belum Terkonfirmasi Covid-19 di Kec. Kasembon dan Kec. Bantur. Sebelumnya, sudah dinyatakan zona hijau, namun sekarang sudah ada yang Terkonfirmasi Covid-19.

Kapolres Malang berharap,” mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2020 mengalami penurunan tingkat ekonomi,” tutur Hendri.

Hendri mengharapkan masyarakat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Untuk itu, Protokol kesehatan mutlak dan harus dilaksanakan, dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan lain-lain.

“Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan itu seluruh instansi terkait harus terlibat secara aktif,” ujar Hendri.

Leave A Reply

Your email address will not be published.