Geruduk PN Kota Bekasi, Warga Jatikarya Minta Usut Mafia Yang Serobot Tanahnya

Puluhan warga yang didominasi kaum ibu rumah tangga mendatangi pengadilan negeri Kota Bekasi untuk menuntut keadilan atas tanah mereka yang diduga menjadi korban mafia tanah

Dani Bahdani, kuasa hukum warga Jatikarya menuturkan bahwa jika mengacu pada sema atau surat edaran mahkamah agung, nomor 10 tahun 2009 . Dasarnya bilamana jika ada 2 putusan pada objek yang sama yang saling bertentangan.

“Saat ini sudah tidak ada lagi dua putusan di atas objek yang sama, putusan hanya satu yaitu putusan nomor 218 PK / Pdt / 2008 tanggal 28 November 2008 dan itupun sudah dipertegas dengan putusan PK kedua,” yg menyatakan tanah obyek sengketa tersebut milik Jatikarya.

Hal tersebut sudah dipertegas dengan PK kedua dengan Perkara nomor 815 PK/PDT 2018 bahwa di dalam pertimbangan hukumnya bahwa majelis hakim menyatakan dalam perkara yang timbul pada perkara nomor 218, maka dinyatakan Ne Bis in Idem.

“Kalau sekarang ada lagi orang yang mengajukan PK kedua, dengan alasan yang tidak jelas, sama juga ini tidak ada suatu kepastian hukum,” imbuhnya

Warga melalui kuasa hukum berharap bahwa pengadilan negeri Kota Bekasi dapat bersikap adil. Dugaan mafia tanah yang menyerobot tanah warga yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Anton Reynaldi Hartono dapat segera diproses dengan cermat oleh PN Kota Bekasi.

“Jelas kalau ke arah sana seharusnya melihat bukti-bukti yang ada, dia layak untuk ditangkap,” pungkasnya.

Terkait dengan dugaan pemalsuan sudah dilakukan oleh kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota. Bukan hanya itu, adanya oknum yang menerima uang 300 juta pun diharapkan mendapat perhatian dan tindakan.

Massa melakukan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri dan diterima oleh pejabat PN untuk melakukan mediasi. Hasil mediasi sendiri belum menemukan kata mufakat dan tidak memuaskan para pengunjuk rasa.

Para pengunjuk rasa berjanji akan kembali lagi ke pengadilan jika tuntutannya tidak dipenuhi terkait dengan kepastian hukum. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.