Dinas Pendidikan Kota Bekasi Lakukan Penghentian Aktifitas Yayasan TK Islam Bermasalah

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sekolah Al-Kareem Islamic School yang berlokasi di kelurahan Margamulya, Bekasi Utara disegel Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Selasa (17/06/25).

Penyegelan tersebut disaksikan lurah Margamulya, Makfudin serta pihak yayasan dan para orang tua siswa.

Dalam spanduk tersebut ditulis bahwa TK Islam tersebut tidak diperbolehkan menerima siswa baru tahun ajaran 2025-2026 dikarenakan permasalahan administrasi, Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan, Jenjang Sekolah, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Usia Dini.

Lurah Margamulya, Makfudin menegaskan bahwa kelurahan hanya mendampingi dinas pendidikan Kota Bekasi dan disaksikan oleh pemilik yayasan terus dari tim pengacara yayasan dan juga Satpol PP Kecamatan dan instansi terkait serta juga disaksikan oleh orang tua murid.

“Pihak kelurahan tidak punya informasi karena kegiatan ini ada di dinas pendidikan dan saya hanya pendampingan saja,” kata Lurah.

Penyegelan Diterima Yayasan

Yayasan TK Al-Kareem Islamic School melalui kuasa hukumnya, Mario Wilson Alexander menjelaskan bahwa penyegelan ini telah diterima dan disaksikan secara langsung.

“Kegiatan segel ini dilakukan karena kesalahan dari yayasan, jadi memang yayasan akan tetap bertanggung jawab akan setiap masalah yang ada,” ujar Mario.

Lebih lanjut Mario tidak secara gamblang mengungkap kesalahan pihak yayasan. Namun, ia mengungkap bahwa hal ini terkait dengan permasalahan keuangan yayasan.

“Karena memang ada sesuatu hal yang bisa diekspos dan ada yang enggak. Tapi dalam hal ini kesalahan yayasan adalah keuangan,” katanya.

Terkait dengan tuntutan para orang tua murid, pihak yayasan mengaku akan segera bertanggung jawab, terlebih bagi para siswa yang akan mendaftar ke Sekolah Dasar (SD).

“Tadi saya sudah meeting dengan pihak dinas PAUD bahwa anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau datang ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah,” ungkap Mario.

Selian itu, pihak yayasan juga berjanji akan segera mengembalikan kerugian pada orang tua siswa, dengan menjual seluruh aset yang dimiliki yayasan saat ini.

“Nanti saya akan mengurus kemudian mungkin beliau (pemilik yayasan) tidak mengeluarkan statement tapi Kami akan mengganti uang orang tua murid,” pungkasnya.

Dampak dari penyegelan tersebut pun tentunya juga dirasakan oleh tenaga pengajar yang belum digaji di sekolah. Untuk itu pihak yayasan mengaku akan melakukan segera membayarkan gaji para guru.

“Semuanya dibayarkan karena ijazahnya yang kemarin sudah ditahan sudah dikembalikan semua jadi clear ijazah ditahan tidak ada,” katanya.

Orang Tua Siswa Merasa Kecewa Dan Harapkan Pengembalian Ganti Rugi

Salah satu orang tua siswa, Rio menyambut baik tindakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi atas penyegelan TK Islam Al-Kareem Islamic School.

“Alhamdulillah sesuai dengan harapan orang tua murid, wali mudir khususnya. Ini langkah awal semoga tidak ada korban lagi, itu yang harapan kita,” ungkap Rio.

Namun, Rio masih berharap tanggung jawab pihak yayasan berupa pengembalian ganti rugi. Selebihnya, ia tidak berharap lebih dari yayasan tersebut.

“Sangat kecewa Sekali, karena memang dari awal mereka sudah banyak dijanjikan terkait fasilitas sekolah sampai dengan saat ini juga ternyata tidak sesuai pasti sangat kecewa,” ketusnya.

Anaknya bersekolah di TK tersebut sejak setahun lalu dan saat ini berada di TK A dan akan berlanjut ke TKP B serta sudah mendaftarkan dan menyetor sejumlah uang kepada yayasan.

“Sudah masuk sekitar 6,5 sampai 7 juta itu untuk daftar ulangnya. Saya masih berharap ada itikad baik dari pihak yayasan untum pengembalian dana dari pihak yayasan,” tandasnya. (mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.