Giliran LIH Diperiksa Jaksa Terkait Dengan Kasus Korupsi Jagung Tahun 2017

Nasional

Sedangkan Penyedia lainnya yakni PT. SAM dengan Direktur atas nama AP sebagaimana disampaikan pada pers realese sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah dipanggil secara patut oleh Penyidik pada pekan lalu untuk hadir diperiksa sebagai Tersangka pada hari ini, namun ternyata tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB alias dinyatakan mangkir.
Panggilan Penyidik pada tersangka AP sudah yang ketiga kalinya, dua kali panggilan terhadap yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan Surat Keterangan Sakit menderita positif Covid 19 yang diantar langsung oleh Penasehat Hukumnya.

Surat Keterangan tersebut masing masing dari Dokter RS. HARAPAN KELUARGA utk keterangan sakit Positif Covid 19 pada panggilan pertama dan Surat Keterangan Positif Covid 19 untuk panggilan Kedua dari Dokter RSUD Kota Mataram. Namun, Panggilan ketiga tanpa keterangan.
Atas mangkirnya tersangka AP tersebut pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan melakukan panggilan kembali dan jika tidak hadir tanpa keterangan selama tiga kali berturut turut tanpa keterangan maka akan dilakukan upaya paksa.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa tersangka dalam Perkara Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Pada Distambun Propinsi NTB Tahun anggaran 2017 berjumlah 4 orang tersangka dan hanya tersangka AP yang belum dilakukan penahanan terkendala menderita positif Covid 19.(Man/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.