GMBI Bersama D-Djaja Coffee Berbagi Masker

Info Daerah

PASURUAN, Harnasnews.com – Dengan terbitnya Inpres No.6 tahun 2020 dan Penerapan Perpres Nomor 82 tahun 2020 untuk memutus mata rantai Covid-19, masyarakat diwajibkan harus memakai masker setiap keluar rumah atau akan dikenanakan sanksi sosial atau administratif.

Sering di jumpai banyaknya masyarakat yang terjaring operasi yustisi penggunaan masker dijalan membuat LSM GMBI Pasuruan raya bersama D-Djaja Coffee untuk ikut andil dalam sosialisasi ataupun melaksanakan kegiatan sosial sekira bermanfaat bagi warga Kabupaten Pasuruan.

Bersama D-Djaja Coffee LSM GMBI melaksanakan giat bagi-bagi masker yang bertempat di depan Mako Polsek Gempol pada Hari Senin (21/09/20) kepada pengguna jalan di sore hari.

Kegiatan pembagian masker sendiri tampak dihadiri Owner D-DJaja Coffe Viki Ariyanto, ketua GMBI Pasuruan Raya Ashari, Seluruh ketua distrik Pasuruan Raya, anggota LSM GMBI serta tak lupa kru dari D-Djaja Coffe yang beralamat di Jalan raya Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Owner D-Djaja Coffee Viki Ariyanto di sela kegiatan menyampaikan “pembagian masker ini sebagai wujud kepedulian D-Djaja Coffee terhadap masyarakat yang masih banyak terjaring operasi yustisi penggunaan masker,” ujar Viki Ariyanto.

“Terkait gencarnya kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Muspika Kecamatan yang di backup TNI-Polri, harus merata tidak tebang pilih serta konsisten dilaksanakan, karena diwilayah Kecamatan Gempol banyak tempat ngopi/coffee yang dirasa tidak mengindahkan protokol kesehatan secara ketat,” harap Demang panggilan akrab Viki Ariyanto.

Sementara itu, Asyari selaku ketua GMBI Pasuruan Raya pada awak media menyampaikan “kita menggandeng D-Djaja Coffee yang berada di Kecamatan Gempol ini karena Kecamatan Gempol sendiri sebagai kluster penyumbang pasien Covid-19 terbanyak di Kabupaten Pasuruan, dan kegiatan bagi-bagi masker ini sebagai wujud bahwa  LSM GMBI selalu hadir ditengah masyarakat yang membutuhkan,” tutur Asyari.

“Saya juga berharap operasi yustisi penerapan Inpres No.6 tahun 2020 dan Penerapan Perpres Nomor 82 tahun 2020 tetap gencar dilaksanakan ke semua tempat keramaian yang berpotensi penyebaran Covid-19 tanpa adanya protokoler kesehatan ketat, dan semoga kegiatan bagi-bagi masker ini bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan Gempol,” pungkas Asyari. (por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.