GMBI Bogor Soroti Kasus Pencurian Rel Kereta Di Proyek Jokowi

Ia pun meminta penyidik dari Satreskrim Polres Bogor, agar segera melengkapi berkas penyidikan yang saat ini masuk tahap P19 agar menjadi tahap P21 agar berkas perkara bisa dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong guna proses persidangan di pengadilan, karena kasus tersbut sudah menjadi konsumsi publik.

” Penanganan kasus itu harus menjadi skala prioritas karena mendapat sorotan masyarakat, apalagi pihak Kejari Cibinong dalam pernyataannya di sejumlah media mengaku belum menerima berkas perkara alias masih menungu pelimpahan dari penyidik Polres Bogor,” pintanya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian, mengungkapkan kasus
tersebut diawali saat kelima tersangka melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Kampung Cigombong Kabupaten Bogor pada Selasa (19/1/2021) lalu menjalankan aksinya pada hari Kamis tengah malam pada Kamis (21/03/2021).

” Kasus ini dalam tahap penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Adrian kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, mengaku belum menerima berkas perkara kasus pencurian rel kereta api yang menyerat oknum kades di Kecamatan Cigombong berisial RI, meski demikian Munaji akan melakukan pengecekan berkas ke bagian Pidana Umum (Pidum) yang akan menangani perkara tersebut.

” Ya belum kami terima berkasnya. Kalau masih P19 artinya memang masih ada kekurangan berkas, harus dilengkapi dulu. Tapi kalau sudah P21 nanti langsung dikirimkan ke pengadilan negeri,” kata Kajari pada Jumat (26/3/2021). (RFS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.