Badan Supervisi OJK dan BI Harus Tetap di bawah DPR

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Pada RUU tersebut, terdapat campur tangan menteri keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan Badan Supervisi untuk BI dan OJK sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah. Tujuannya untuk menghindari kesan dan praktek intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga ini.

“Pesan saya, Badan Supervisi jangan sampai berada dibawah kementerian keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif,” ujarnya saat acara RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana? yang digelar Infobank, Selasa (30/3).

Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi Bank Indonesia yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga Supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada.

“Peran utama dari BSBI untuk membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi Bank Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas,” ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.