Golkar: Azis Syamsuddin Belum Ajukan Bantuan Hukum

Namun demikian, Ketua Umum MKGR itu menambahkan, Bakumham Partai Golkar tidak menutup kesempatan bagi Azis jika ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain.

“Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengatakan bahwa Partai Golkar juga  memberikan kesempatan kepada kader yang tersangkut kasus hukum untuk lebih berkonsentrasi menghadapi permasalahan hukumnya. Menurutnya hal tersebut sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.