Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke MDA Kecamatan Selat

“Saya mendukung jikalau Aset Tanah Provinsi Bali ini dimanfaatkan untuk memajukan maupun melestarikan Seni, Tradisi, Budaya, Kearifan Lokal di Desa Adat. Jadi karena tanah ini akan dimanfaatkan sebagai Kantor MDA Kecamatan, maka MDA Kecamatan Selat adalah yang pertama di Bali akan memiliki Kantor, dan dibangun dengan konsep gotong royong,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini seraya menambahkan Tanah Provinsi Bali ini bisa dimanfaatkan juga untuk Kepentingan Pemerintah, untuk Kepentingan Pengembangan Pendapatan Ekonomi, dan bisa juga untuk masyarakat khususnya Desa Adat, selain untuk menunjang kegiatan Pendidikan, Kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

Disisi lain, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode Fraksi PDI Perjuangan yang sukses memasukan BAB tentang Desa Adat dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dalam kesempatan itu mengajak 27 Bendesa Adat Se-Kecamatan Selat untuk serius menjalankan pelestarian adat, budaya di Bali yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Karena Desa Adat telah menjadi lembaga utama, dan pilar pengawal, penegak, pelestari kesenian, kebudayaan, kearifan lokal di Bali yang secara regulasi juga sudah berhasil kita perjuangkan dalam bentuk Perda Desa Adat No.4 Tahun 2019.

“Kita bangkitkan, kuatkan, bangun, dan wujudkan kembali nilai-nilai peradaban kebudayaan Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara skala dan niskala, karena jatidiri atau ‘untengnya’ di Bali adalah Adat, Seni, Tradisi, Budaya, dan Kearifan Lokal,” pungkasnya.(VS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.