Gugat Bupati Sumbawa Ke PTUN, CV. MARAJA UTAMA Ajukan Perlawanan Dissmisal

Nasional

Menurut Abdul Haji Direktur CV. MARAJA UTAMA, bahwa pihaknya tidak kecewa dengan penetapan Dissmisal ini yang telah ditetapkan oleh PTUN Mataram, sebab sebelumnya sudah memprediksi kalau Gugatan ini akan dipermasalahkan syarat formalnya, dan kita juga diberikan ruang dan kesempatan untuk mengajukan perlawanan Dissmisal dalam tenggang waktu 14 hari. Dengan adanya ruang serta kesempatan tersebut, maka CV. MARAJA UTAMA bersama kuasa hukumnya sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Abdul Haji Direktur CV. MARAJA UTAMA, bahwa pihaknya tidak kecewa dengan penetapan Dissmisal ini yang telah ditetapkan oleh PTUN Mataram, sebab sebelumnya sudah memprediksi kalau Gugatan ini akan dipermasalahkan syarat formalnya, dan kita juga diberikan ruang dan kesempatan untuk mengajukan perlawanan Dissmisal dalam tenggang waktu 14 hari. Dengan adanya ruang serta kesempatan tersebut, maka CV. MARAJA UTAMA bersama kuasa hukumnya sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, sebab apapun itu, kami tetap mengajukan perlawanan dismissal dengan harapan agar sengketa masuk sampai ke pokok perkara, karena kami nilai dalam proses tender yang dilakukan oleh Pemda Sumbawa terdapat kesalahan administratif, di mana kesalahan tersebut bertentangan dengan Perpres No. 12 tahun 2021.

Hal senada juga disampaikan oleh Febriyan Anindita, S.H selaku kuasa hukum CV. MARAJA UTAMA, bahwa langkah hukum selanjutnya yang akan kami ambil yaitu melakukan perlawanan Dissmisal sesuai dengan saran daei Majelis Hakim PTUN Mataram selaku yang memeriksa dan mengadili sengketa ini. Dalam prosedur Dissmisal, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan, sehinga dari pertimbangan-pertimbangan itulah yang menjadi dasar kami untuk mengajukan perlawanan Dismissal sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.

Bahwa salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam hal memberikan penetapan Dissmisal tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PERATUN) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan belum waktunya. Ini artinya Gugatan Penggugat itu belum pada waktunya, karena masih ada upaya yang dapat dilakukan dengan Para Tergugat terkait dengan substansi Gugatan, “Ungkap Direktur F.A Law Office itu”.

Mengingat bahwa dalam Pasal 51 Perpres No. 12 tahun 2021, jelas-jelas ditentukan bahwa apabila terjadi kesalahan dokumen di dalam proses tahapan penyelenggaraan Tender, maka terhadap Tender tersebut adalah Batal, yang artinya tahapan tersebut belum final dan mengikat, karena proses hukum masih dan/atau sedang berjalan. Oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini, terutama dari pihak Para Tergugat agar kita sama-sama dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan ini, “demikian ungkap Febry”.(Man/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.