Gugat Bupati Sumbawa Ke PTUN, CV. MARAJA UTAMA Ajukan Perlawanan Dissmisal

Nasional

MATARAM,Harnasnews.com – Sidang Perkara Nomor : 19/G/2021/PTUN.MTR yang telah diregistrasikan pada 11 Juni 2021 telah digelar pada hari Senin, 21 Juni 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Persidangan tersebut digelar dengan adanya Gugatan yang dilayangkan oleh Abdul Haji Direktur CV. MARAJA UTAMA melalui kuasa hukumnya Febriyan Anindita, S.H dan kawan-kawan yang berkantor hukum di Jl. Mangga No. 26 Uma Sima, Sumbawa, Besar, NTB.

Dimasukkannya Gugatan tersebut oleh Abdul Haji melalui kuasa hukumnya terkait dengan adanya tindakan administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur dari proses lelang tender yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa.

Pada persidangan tersebut, Abdul Haji melalui kuasa hukumnya berkedudukan sebagai Penggugat melawan 8 (delapan) Tergugat yang terdiri dari Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kabupaten Sumbawa, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumbawa.

Persidangan perdana yang telah digelar pada hari Senin kemaren, selain dihadiri oleh pihak Penggugat, turut juga dihadiri oleh Para Tergugat Bupati Sumbawa diwakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sumbawa Hasto, S.H, Kepala ULP Pipen Bitongo, ST., M.Eng, Kabag APP Usman Yusuf, SE., ME, Kadis Dikbud Sumbawa Sahril, S.Pd., M.Pd, Kadis Arpusda Sumbawa Ibu Irene Wirayan dan Kadis PUPR Sumbawa H. Rosihan, ST., MT.

Persidangan yang digelar pada Senin kemaren merupakan persidangan dalam rangka mendengar sikap Majelis Hakim PTUN Mataram. Majelis Halim PTUN Mataram selaku yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut memberikan Putusan dalam bentuk Penetapan Dissmisal. Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan. Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak suatu perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut dianggap tak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil, sehingga para pihak yang bersengketa disarankan untuk dapat mengajukan perlawanan kepada PTUN Mataram dalam tenggang waktu 14 hari setelah ditetapkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.