Gugatan Ruben Onsu Soal Merek ‘Bensu’ Ditolak PN Niaga Jakarta

Dia juga mengatakan, bahwa tidak benar Ruben Onsu ada kongsi dalam PT Ayam Geprek Bensu.

“Lihat saja susunan pengurus dan pemegang saham PT. Ayam Geprek Bensu, klien saya. Tidak ada nama Ruben Onsu,” terangnya.

Eddie Kusuma menuturkan, sebenarnya pihak PT Ayam Geprek Bensu tidak ingin meributkan persoalan ini. Bahkan, Eddie Kusuma menganggap langkah Ruben Onsu merugikan pihaknya.

“Ya jelas kami dirugikan. Kami tidak ada meributi saudara Ruben. Tapi sebaliknya, dia melakukan upaya-upaya yang merugikan kami. Toh di Persidangan juga gugatan dia ditolak. Kami dirugikan secara nama baik dan bisnis. Nama Bensu di merek kami itu didompleng oleh dia untuk usahanya,” tegas Eddie.

Seperti diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dengan pemilik PT Ayam Gebrek Bensu dengan merek dagang “I Am Geprek Bensu” telah terjadi sejak tahun 2017. Gerai kuliner I Am Geprek Bensu yang pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

Eddie mengungkapkan, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu pada pertengahan tahun 2017. Lalu, masih kata Eddie, sekira 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, kata Eddie, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah miliknya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada pada maret 2017.

“Sedangkan merek I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah ada dan terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017,” pungkas Eddie. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.