Gugatan Sengketa Caleg Mudah Gugur di Mahkamah Partai

“Proses itu kan berawal dari partai. Ada mahkamah partai yang akan mempertimbangkan gugatan yang diajukan caleg memenuhi unsur atau tidak. Jika tidak memenuhi maka akan digugurkan oleh partai,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI itu.

Menurutnya, dengan gugurnya gugatan di partai. Maka akan berimbas pada proses yang akan dilakukan di mahkamah konsitusi.
MK pun akan mempertimbangkan terlebih dahulu bukti dan rasionalitas dari gugatan yang akan diajukan.

“Kalau ada caleg yang memiliki 4000 suara kemudian digugat. Kalau memang gugatan itu dikabulkan dan hanya akan berpotensi menambah 1000 suara. Tentunya secara rasional tidak bisa melebihi suara caleg yang digugat. Itu yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah partaia atau pun MK,” bebernya.
Seperti diketahui, sejumlah partai saat ini diinternalnya saling menggugat karena ada perbedaan penghitungan yang dilakukan timses. Merasa tidak puas caleg pun melakukan gugatan ke penegak hukum. (SOF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.