Guru Agama di KSB Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Menurutnya, pasal yang disangka kepada terdakwa Akbar Salosa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”katanya.

Sebagai informasi majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan seorang siswa tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.(HI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.