H Onggowijaya: Pasal TPPU Harus Libatkan PPATK dan Bisa Jadi Pasal Berantas Mafia Kepailitan

JPU Diharapkan Lebih Proforsional Terapkan Pasal TPPU

“Masyarakat perlu memahami dan tahu bahwa jika seseorang dikenakan pasal TPPU maka PPATK harus dlibatkan, dalam kasus terdakwa HM ini sangat kental motif penerapan pasal TPPU ini adalah agar terdakwa dapat ditahan selama 120 hari pada tahap penyidikan, yang bila tidak ada pasal TPPU maka jangka waktu penahanan tahap penyidikan hanya 60 hari. Apakah pasal ini karena pesanan pihak-pihak tertentu? Oleh karenanya, Kami meminta Bapak Kapolri dapat membenahi bawahannya terutama oknum- oknum penyidik di Polda Metro Jaya yang melakukan hal-hal di luar ketentuan UU, Bapak Jaksa Agung juga harus memperhatikan jajarannya yang membuat surat dakwaan asal-asalan apalagi menyatakan berkas lengkap P-21 tanpa memenuhi syarat formil dan materil yang benar.” Kata Onggowijaya

Selain agenda keterangan ahli hukum pidana, Majelis Hakim juga memeriksa keterangan terdakwa pada hari yang sama. Terdakwa dalam keterangannya ternyata mengungkapkan bahwa pada Agustus 2019 saat rapat voting di skors oleh Hakim Pengawas, ternyata terdakwa dimintai uang Rp10 miliar agar hasil voting bisa damai dan bila tidak bisa maka hasil voting dapat menjadi pailit.

Bahkan menurut terdakwa, Kurator mendatangi terdakwa saat masih di tahanan di Polda Metro Jaya dan menyatakan ingin membeli tanah yang terletak di samping lokasi P.T. Mahakarya Agung Puterayang telah dijual ke orang lain.

Hal lain yang sangat mengejutkan adalah terdakwa menerangkan saat awal proses PKPU, terdakwa diajak oleh pengurus PKPU untuk bertemu seorang kurator senior bernama Yudi Wibisana di SCBD, hal mana juga diakui oleh saksi kurator Paulus Lubis dalam keterangannya sebagai saksi, padahal Yudi Wibisana sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa.

“ Motif dan tujuan perkara ini makin terang dan jelas, jadi bukan semata-mata urusan antara konsumen dan terdakwa, tapi ada tujuan lain. Sungguh aneh pengurus/kurator bisa cawe cawe hal-hal di luar tugasnya apalagi mengenalkan pada orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tagihan PKPU, ini ada apa?,” ucapnya heran.

Kenapa proyek yang di appraise senilai Rp150 miliar tahun 2018 lalu bisa terlelang dengan harga Rp32 miliar di tahun 2021? Apa ya tanah dan bangunan dalam 3 tahun nilainya turun 80%? Apakah terdakwa dikenakan pasal TPPU untuk tujuan tertentu? dan kami akan meminta kepada majelis hakim melakukan penyitaan terhadap uang 90.000 Singapore dollar dan uang-uang yang pernah dikembalikan ke konsumen jika sumber-sumber uang tersebut dianggap sebagai hasil TPPU (tanpa analisis PPATK) oleh JPU.” tegas Onggowijaya.

Terungkap kejanggalan-kejanggalan peristiwa dalam proses PKPU dan kepailitan PT. MAP. Saksi a de charge dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ada penawaran dari kantor kurator untuk konversi hak konsumen dengan pembelian unit proyek oleh pengembang baru (pemenang lelang) dalam proses pembagian hasil lelang harta pailit P.T. Mahakarya Agung Putera ini.

“Mengapa kantor kurator ikut-ikutan menawarkan unit ? ada apa? Siapa di balik ini semua? Apakah ada mafia kepailitan yang sejak awal mengawal proses PKPU dan kepailitan P.T. Mahakarya Agung Putera sehingga terdakwa didakwa dengan pasal TPPU tanpa pemenuhan syarat formil dan didakwa dengan pasal UU Rumah Susun yang sudah dihapus?

“Kami memohon Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung memberikan atensi penuh terhadap dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam perkara ini, satu lain hal agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Onggowijaya. (Sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.