
“Tapi, pertanggungjawaban anggaran itu, tidak disampaikan dalam LKPJ Bupati Tahun 2020. Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, Pemkab Bekasi melakukan Perubahan APBD 2020 dimana ditetapkan kebijakan untuk melakukan pemangkasan anggaran atau refocusing sebesar 35 persen dari total APBD 2020,” jelas Ujo.
Sambung Ujo lagi. Anggaran tersebut, diperkirakan mencapai Rp1,3 Triliun, dimana alokasi penggunaan anggaran tersebut untuk program penanganan dan penanggulangan Covid-19. Namun sayangnya, program tersebut disinyalir hanya mampu menyerap anggaran sekitar Rp150 miliar. Kenapa begitu, tentu hal tersebut menjadi tandatanya yang sangat besar bagi masyarakat.
“Berdasarkan Informasi dan data yang kami dapat di Bulan September 2020, DPRD Kabupaten Bekasi menarik kembali dana refocusing senilai Rp700 miliar dan mengalokasikanya ke sejumlah dinas untuk difokuskan kembali ke pembangun infrastruktur,” imbuhnya.
Ujo melanjutkan, tentu saja sikap DPRD ini dapat di pahami karena akibat sangat minimnya penyerapan anggaran penangan Covid-19 yang dilakukan Pemkab Bekasi yang bahkan terkesan tidak serius bahkan tidak mampu melakukan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Dan terhadap permasalahan tersebut, Pemkab Bekasi terkesan tidak membuka informasi sama sekali kepada kami terkait perincian pengunaan pagu anggarannya, meskipun sebetulnya kami juga memahami bahwa terkait anggaran Covid-19, Pemerintah Daerah tidak diwajibkan untuk melaporkan ke DPRD tetapi berdasarkan PP No.22 Tahun 2019 Pasal 214 Ayat (1) berbunyi Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat,” bebernya.
Oleh karena itu, JAPMI mendesak Kepada DPRD Bekasi sebagai Representatif dari masyarakat Bekasi untuk mengambil sikap dan menjalankan fungsinya dan pengawasannya untuk menjelaskan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran-anggaran tersebut diatas untuk menggunakan Hak Interplasi sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga, apabila ditemukan kejanggalan atau bahkan ketidaksesuaian data dalam LKPJ Bupati Bekasi tersebut, JAMPI dengan tegas menyatakan menolak LKPJ Bupati Bekasi tahun 2020 sebagai bentuk keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat dan kebenaran dalam rangka menghapus praktek-praktek korupsi yang sangat menyengsarakan rakyat,” pungkasnya. (Sygy)