JAKARTA, Harnasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap pengusaha pemilik Group Permata Energy Resources Herry Beng Koestanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp500 miliar.

Menanggapi vonis tersebut, Pengacara Herry Beng, Indra Ikhsan Novtrian, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan menghormati hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

“Tidak ada tanggapan yang gimana-gimana. Kami hormati putusan hakim,” kata Ikhsan.

Pihaknya juga belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.

Dia mengungkapkan kliennya masih berpikir apakah mengajukan banding atau tidak yang akan diputuskan dua atau tiga hari ke depan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono mengaku menunggu sikap terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak. Sejauh ini, JPU juga mengaku puas dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Herry Beng.