HBA Ke – 62, Kejari Sumbawa Ungkap Penanganan Lima Kasus Dugaan Korupsi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 berlangsung dalam suatu upacara dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Jum’at (22/7) diikuti seluruh jajaran dan keluarga besar Adhyaksa dan Ikatan Adhyaksa Darmakarini Sumbawa yang dipimpin langsung Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum dengan membacakan sambutan khusus Jaksa Agung Republik Indonesia TB Burhanuddin, dengan thema peringatan HBA tahun ini “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Untuk mengetahui sejauhmana sepak terjang dan kinerja Kejari Sumbawa sepanjang tujuh bulan terakhir ( periode Januari – Juli ) tahun 2022 ini, Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum didampingi Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, Kasi Pidana Khusus Reza Safetsila Yusa SH, Kasi Pidana Umum Hendra SS SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Arin Pratiwi Quarta SH, Kasi P3BR (Barang Bukti) Rika Ekayanti SH MH dan Kasubag Pembinaan Meilda Sukma Utami SH, melaksanakan kegiatan “Conffee Morning” serangkaian peringatan HBA dengan para wartawan media massa cetak, online dan televisi yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumbawa, dengan mengungkapkan sejumlah penanganan dan pengusutan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa.

Hingga hari ini sebut Adung Sutranggono akrab Kajari Sumbawa low profil ini disapa, tercatat ada lima kasus dugaan korupsi yang tengah dilakukan proses penanganan intensif oleh tim Jaksa Penyidik, baik itu penyelidikan awal melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti keterangan (Puldata dan Pulbuket) dan proses penyelidikan (Lidik) meliputi empat kasus, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa (DD) Desa Batu Rotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 – 2021, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes dalam pembangunan gedung serbaguna (GSG) Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa tahun 2018 dan 2020, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah UPTB-UPPD Samsat Sumbawa yang baru saja ditingkatkan ke proses penyelidikan, maupun satu kasus adanya indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes bagi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 yang tengah dalam proses penajaman penyidikan intensif tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa,”jelasnya.

Ketika menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, Kajari Adung Sutranggono bersama Kasi Pidsus Reza Safetsila Yusa SH dan Kasi Intelijen Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, lebih jauh menyatakan kelima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani tersebut diakui ada yang sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi terkait dan pengumpulan alat bukti (Puldata dan Pulbuket) serta dalam proses penajaman penyidikan, dimana untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 itu direncanakan dalam pekan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sumbawa akan segera melakukan kegiatan action lapangan turun ke Desa Labuhan Jambu dan Baturotok guna melakukan kegiatan audit investigasi agar dapat diketahui dengan jelas sejauhmana kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, tukasnya.

“Khusus untuk kasus di Desa Labuhan Jambu tersebut, sejauh ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang telah dilakukan telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) didalamnya dan bahkan telah ditemukan alat bukti dan saksi yang cukup, sehingga tinggal menunggu perhitungan jumlah riel kerugian negara dari hasil audit investigasi yang dilakukan tim Kejaksaan dan Inspektorat, sedangkan terkait dengan siapa saja yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut tunggu saja tahapan selanjutnya,” pungkas Kajari Adung Sutranggono.(HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.