Horee, Mendagri Revisi Pasal 16 Tatib Wagub

Ketua Pansus Wagub, Ongen Sangaji.

JAKARTA,Harnasnews.com – Mendagri akhirnya turun tangan dalam pembahasan tatib pemilihan wagub di DPRD DKI. Rabu (26/6), siang pansus wagub melakukan konsultasi dengan perwakilan Kemendagri ditjen Otda, yakni Roni.

Pembahasan kali ini memfokuskan pada pasal 16 Tatib yang mengatur jika proses pemilihan tidak kuorum dalam paripurna.

“Salah satu anggota pansus mengusulkan agar ada revisi pasal yang mengatur kemungkinan tidak kuorum. Nah usulan itu diterima oleh Kemendagri sehingga diputuskan agar jika tidak kuorum, maka dikembalikan ke rapimgab.

Dan jika tidak kirim, maka aakn dikembalikan pada partai pengusung,” ujar ketua pansus wagub, Ongen Sangaji kepada wartawan.

Menurutnya, pansus tidak lagi akan ikut campur ketika sudah memasuki ranah partai pengusung. Sebab dalam tatib, pansus pun hanya mengarahkan sesuai dengan aturan yang ada.”Pansus sudah tidak punya kewenangan ketiak masuk ranah parpol pengusung,” ujarnya.

Lebih jauh, Ongen menambahkan jika pembahasan tatib masih akan melewati beberapa proses. Hingga pada akhirnya nanti memasuki finalisasi, di Kemendagri.”Tatib ini kan panjang bisa digunakan. Makanya kita sangat hati-hati dalam merumuskannya,” jelas Ongen.

Wakil ketua DPRD DKI, M Taufik mengharapkan agar pansus mengikuti aturan dan arahan yang sudah diberikan Kemendagri.”Kita mendukung langkah pansus agar sesuai dengan arahan Kemendagri. Kita harapkan proses pemilihan bisa berjalan lancar,” tegasnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.