Ibukota Pindah, Senator Ingatkan Aset Negara di Jakarta Jangan Dikuasai Asing

Dalam kesempatan itu, Sylviana juga memberi catatan kepada pemerintah pusat bahwa utang yang dimiliki Indonesia sangat banyak. Karena itu, proyek pembangunan IKN senilai Rp 501 triliun jangan sampai mangkrak sebab bisa menimbulkan persoalan baru.

“Jadi catatan saya adalah bagaimana anggaran dalam memilih proyek, bagaimana partisipasi masyarakat kota terhadap pembangunan IKN. Ingat loh, Jakarta ini tidak sendirian tapi ada daerah penyangga juga, yaitu Bodetabek,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur merupakan proyek jangka panjang dan akan baru selesai baru tahun 2045. Namun, katanya, tidak sedikit masyarakat Jakarta sering membicarakan nasib Jakarta usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

“Kami tegaskan Jakarta akan baik-baik saja. Bahkan lebih baik. Setelah tidak lagi menjadi ibu kota, kita akan terus melaksanakan program yang sudah direncanakan seperti sebelumnya lebih cepat lagi, lebih baik lagi, dan lebih besar lagi,” kata Ahmad Riza Patria.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan, pembangunan di Jakarta akan tetap berlanjut meskipun status ibu kota sudah berpindah. Bahkan, tegasnya, sejumlah program pembangunan tidak ada yang dikurangi dan akan terus berjalan selayaknya Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota.

“Pembangunan akan terus berlangsung karena beban perekonomian di Jakarta masih sangat besar. Bahkan Jakarta merupakan urat nadi perekonomian Indonesia, hingga hari ini. Di sisi lain pada dasarnya mendukung kebijakan pemindahan Ibu Kota ini. Kami memandang pemindahan ibu kota menuju nusantara adalah niat yang baik dari pemerintah pusat, yang harus kita apresiasi dan harus kita support. Kita berharap ke depan kita punya ibu kota yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Di Kalimantan Timur dengan nama Nusantara,” jelasnya.

Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang beberapa waktu lalu. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. Setelah pengesahan itu, pemerintah akan menunjuk seseorang yang akan memimpin IKN Nusantara sebagai Kepala Otorita.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.