Imigrasi Sumbawa Siap Tindaklanjuti Usulan Cekal Terpidana TYS

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Jika surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait dengan pencekalan terhadap terpidana Taufan Yanuar Syah (YTS red) masuk ke Imigrasi, maka dalam waktu 1 x 24 jam pihak Imigrasi Sumbawa akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Pungki Handoyo SH MH dalam keterangan Persnya kepada awak media dikantornya Selasa siang (08/02) ketika menanggapi rencana Kejaksaan mengusulkan cekal terhadap seorang terpidana.

Dijelaskan, pihak Imigrasi dalam program kinerja tahun 2022 ini beberapa waktu lalu telah meluncurkan program “Cekal Online” yang dicanangkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia H Yasonna Laoly bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 pekan lalu, karena itu jika ada surat masuk permintaan cekal terhadap terpidana TYS dari pihak Kejari Sumbawa, maka secepatnya ditanggapi dengan mengusulkan segera kepada Dirjen Imigrasi, agar nama terpidana TYS tersebut dapat segera masuk dalam daftar Cekal Imigrasi.

Dengan aplikasi Cekal Online terbaru ini terang Pungki akrab pejabat muda low profil ini disapa, maka nama terpidana yang diusulkan oleh pihak Kejari Sumbawa untuk cekal itu nantinya akan tersebar secara Online ditempat pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia, sehingga nama yang bersangkutan dapat terpantau dengan jelas dalam daftar cekal, tukasnya.

“Karena itu, jika surat usulan pencekalan terhadap terpidana dari Kejaksaan itu masuk, maka kami pihak Imigrasi tanpa menunggu waktu lama secepatnya menindaklanjuti pencekalannya melalui Dirjen Imigrasi,” tutup Pungki Handoyo.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.