Indonesia Komitmen Implementasi Pasal-Pasal CEDAW Lindungi Perempuan

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia juga menegaskan kembali bahwa penegakan hak perempuan adalah perintah konstitusi yang menjadi prioritas nasional dan dituangkan dalam serangkaian agenda pembangunan nasional, termasuk dalam RANHAM 2020-2025 guna mempercepat aksi pemberdayaan dan pelindungan hak perempuan serta strategi nasional pencapaian SDG’s.

Fokus pembahasan diberikan pada implementasi Pasal 1 sampai dengan Pasal 16 CEDAW, antara lain definisi diskriminasi, kerangka hukum, penanganan kekerasan terhadap perempuan, dan partisipasi politik perempuan, tindakan khusus sementara, perempuan dan kesehatan, kesetaraan dalam perkawinan dan hubungan keluarga, pekerja migran perempuan, perempuan disabilitas serta dampak COVID-19 bagi perempuan.

Menteri Bintang menggarisbawahi dampak COVID-19 kepada kelompok perempuan di mana pemerintah sangat memberi perhatian dan melakukan upaya untuk mengatasinya. Hal ini termasuk perlindungan tenaga kesehatan perempuan dan pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan, mengatasi dampak sosial dan ekonomi melalui bantuan ekonomi langsung, perhatian pada dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemenuhan hak-hak perempuan, seperti hak atas pendidikan dan aktivitas ekonomi.

Komite CEDAW terdiri atas 23 pakar independen di bidang hak-hak perempuan dari seluruh dunia yang bertugas memantau implementasi CEDAW. Saat ini Komite diketuai Gladys Acosta Vargas asal Peru.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.