
Info dari Puspen TNI Tentang Restrukturisasi Jabatan oleh Presiden Cukup Menarik
“Sesuai Peraturan Presiden juga ada organisasi baru namanya Kogabwilhan dipimpin Panglima berpangkat Bintang Tiga dengan wakilnya Bintang Dua dan Asistennya ada 6 Bintang Satu otomatis menarik Kolonel juga di bawah,” tambah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI juga menyampaikan bahwa di Angkatan laut ada peningkatan kelas seperti Lakesgilut, kemudian bagian material dan sebagainya, kurang lebih 88. Sehingga totalnya, bisa menarik 60 s.d. 160 Kolonel naik ke jabatan baru.
Senada dengan hal tersebut Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan akan mengajukan Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53 dan Pasal 47. Perubahan Pasal 53 yaitu penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 Tahun.
“Hal ini dikarenakan harapan hidup orang Indonesia saat ini sudah lebih 70 tahun, sehingga pensiun di usia 53 itu masih segar, masih muda dan masih digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain seperti di staf. Sedangkan Pasal 47 tentang peluang jabatan di Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif,” pungkas Panglima TNI.(Red/Ed)