
Info dari Puspen TNI Tentang Restrukturisasi Jabatan oleh Presiden Cukup Menarik
JAKARTA,Harnasnews.com – Restrukturisasi jabatan struktural di TNI tetap menjaga kestabilan piramida organisasi. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang sebelumnya di Revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dihadapan awak media usai pengarahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo kepada peserta Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2019, bertempat di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Panglima TNI menyampaikan restrukturisasi di lingkungan TNI telah disetujui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016. Hal tersebut telah dikatakan sebelumnya oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. “Akan ada restrukturisasi di TNI, ada jabatan Pati baru sebanyak 60 ruang yang nanti bisa diisi mulai dari Kolonel ke jabatan Bintang Satu, dan seterusnya Bintang Dua dan Tiga,” ujarnya.
Selanjutnya, Panglima TNI menyampaikan penambahan jabatan Pati terdapat di semua Matra, contohnya Angkatan Darat jabatan Komandan Korem (Danrem) Tipe B akan dinaikkan menjadi Tipe A berjumlah 21 Korem, sehingga otomatis akan dinaikkan menjadi Bintang Satu dan akhirnya berdampak ke bawah. “Sama halnya dengan Satuan Kostrad, Asistennya berpangkat Kolonel padahal Pangkostradnya adalah Bintang Tiga sehingga Asisten Kostrad pun dinaikkan menjadi Bintang Satu, Irkostrad yang sekarang Bintang Satu dinaikkan menjadi Bintang Dua yang totalnya sekitar 6 Pati,” jelasnya.