IPW: Anggota Polri Penganiaya Bryan Yoga Kusuma Harus Dipecat

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaannya, berawal saat hari Jum’at, 3 Juni 2022 Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi
Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga
Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada
perkelahian di depan parkiran Holywings.

Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih
mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

“Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali,” ucapnya. ***

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.