
Istri Gubernur Aceh Marlina Usman Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir Aceh Utara
“Setelah menerima laporan kondisi darurat dari Bapak Bupati pada Minggu lalu, kami langsung mempersiapkan bantuan terkait pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Iskandar.
Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, S.E., M.M., menuturkan bahwa pihaknya membawa berbagai jenis bantuan masa panik seperti beras, minyak goreng, makanan siap saji, dan kebutuhan pokok lainnya. “Makanan siap saji juga kita bawa agar dapat langsung digunakan oleh masyarakat yang sedang menghadapi banjir,” katanya.
Status Siaga Darurat 54 Hari Ditetapkan Pemkab Aceh Utara
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir selama 54 hari. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 360/845/2025 yang ditandatangani pada 23 November 2025 di Lhoksukon.
Status siaga ini diberlakukan sebagai respons atas meluasnya dampak banjir yang terjadi di sejumlah kecamatan di Aceh Utara. (Zulmalik)
